Sabtu, 06 Agustus 2016

⚡️SEMAKIN JELAS MENUJU ARAH KEHANCURANNYA.⚡️

⚠️Hari ini mungkin belum dapat pelayanan utuh sebagaimana 6 agama yang diakui. Tapi nanti, AKAN ADA SPESIALISASI 👎👎👎👎👎👎👎 PEMERINTAH AKUI YAHUDI SEBAGAI AGAMA SAH DAN DI IJINKAN BERKEMBANG DI INDONESIA 📖AntiLiberalNews– Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Ferimeldi menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan agama Yahudi di Indonesia dan bebas menjalankan ajaran agamanya. “Pemerintah tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain. Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya,” ujar Ferimeldi, seperti dilansir Islamedia dari CNN Indonesiacom, Rabu(3/8/2016). Meskipun mendapatkan pengakuan keberadaan, pemeluk agama Yahudi tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara seperti yang diterima pemeluk agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Ferimeldi mengungkapkan bahwa keberadaan agama ataupun aliran kepercayaan selain 6 agama resmi itu dilindungi dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945. “Sepuluh macam hak yang diatur konstitusi melalui Bab XA, juga melekat pada para penganut Yudaisme.